PANGKALANKERINCI - Ruangan yang seharusnya digunakan sebagai garasi atau tempat parkir kendaraan, namun terpaksa dialih fungsikan sebagai tempat pelayanan pembuatan Akta Kelahiran.

"Kita memang terpaksa menggunakan garasi ini sebagai tempat pelayanan pembuatan Akta Kelahiran," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan, Riau, Syafruddin.

Menurutnya, gedung Disdukcapil Pelalawan sudah tidak layak lagi dijadikan sebagai tempat pelayanan publik. "Gedung ini memang sudah tak layak lagi. Ruangan yang ada sudah tidak memadai lagi," katanya.

Lanjut Syafruddin menjelaskan, dengan kondisi tersebut arsip-arsip yang ada juga tidak dapat lagi tersimpan dengan baik. "Kita juga sangat kesulitan untuk menyimpan arsip-arsip ini. Sedinya, ruang garasi juga kita jadikan ruang pelayanan," terangnya.

Diungkapkannya, terkait kondisi tersebut pihaknya telah mengusulkan pembangunan gedung baru Disdukcapil Pelalawan, agar pelayanan publik bisa berjalan dengan baik.

"Intinya, persoalan ini sudah kita sampaikan ke dewan. Dan kita juga sudah usulkan pembangunan degung baru, namun belum ada realisasi," pungkas Syafruddin, kepada GoRiau.com kemarin. (***)