TELUKKUANTAN - PT Tri Bhakti Sarimas (TBS) menegaskan hanya mempekerjakan dua tenaga kerja asing dan sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Demikian disampaikan Humas PT TBS Aripin kepada GoRiau.com, Sabtu (13/2/2016) sore di Telukkuantan.

"Kita memang memiliki dua tenaga kerja asing yakni Ham Simpo dan Surendra Kumar Manusyami. Keduanya merupakan warga negara Malaysia," ujar Aripin.

Data tersebut, kata Aripin, sudah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing. Ia mengaku belum memahami undang-undang mengenai izin tinggal tenaga kerja asing tersebut ke Disdukcapil.

Aripin mengakui bahwa kebanyak pekerja di PT TBS berasal dari luar Kuansing. Pasalnya, warga Kuansing sendiri banyak yang menolak untuk bekerja di kebun.

"Jadi, di PT TBS ada tiga bagian pekerja, bagian pertama itu adalah pekerja kebun dan orang kampung kita tak mau. Makanya didominasi oleh tenaga kerja dari luar Kuansing," jelas Aripin.

"Tapi, kalau di pabrik itu banyak orang Kuansing dan di level manajemen diisi oleh orang kita juga. Makanya, hanya dua tenaga kerja asing. Selebihnya diisi oleh warga negara sendiri," tambah Aripin.

Ditegaskan Aripin, PT TBS memberikan kesempatan untuk warga negara Indonesia. Sehingga, perekrutan tenaga kerja asing ditiadakan. "Jika dibuka, tak ada pekerjaan untuk orang Indonesia. Semuanya diambil mereka semua."

"Tak bisa pula dibanding-bandingkan dengan perusahaan lain. Sebab, setiap perusahaan tentu memiliki kebijakan masing-masing," pungkas Aripin.***