PANGKALANKERINCI - Persoalan antara karyawan dan perusahaan terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau. Perselisihan antara PT Gunas Dodos dengan 13 karyawan tetapnya berujung di meja DPRD Pelalawan.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Pelalawan bersama Disnaker, perwakilan karyawan dan pihak manageman perusahaan, Rabu (4/5/2016). Terungkap sejumlah tuntutan disampaikan oleh perwakilan karyawan.

"Gaji kami yang sudah dipotong selama 5 bulan, kami minta dikembalikan," terang Sugiono, salah satu perwakilan karyawan perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Bandar Seikijang, dalam forum.

Senada dengan Sugiono, perwakilan karyawan lainnya, Sigit Purwanto, juga menyampaikan hal yang kurang lebih sama. "Kami keberatan adanya pemotongan gaji yang dilakukan perusahaa," tegasnya.

Terkait tudingan adanya pemotongan terhadap gaji 13 karyawan PT Guna Dodos, pihak perusahaan membantah hal tersebut. "Pemotongan gaji selama 5 bulan itu tidak benar," bantah salah satu perwakilan perusahaan.

Pihak perusahaan beralasan, pemotongan dilakukan lantaran adanya kewajiban karyawan yang tidak terpenuhi. "Kewajiban bapak-bapak karyawan yang tidak dipenuhi, bagaimana kita memenuhi itu," ujar pihak perusahaan.

Dengar pendapat yang berlangsung hampir 2 jam tersebut, Komisi I DPRD Pelalawan merekomendasikan agar persoalan tersebut diselesaikan oleh Disnaker Pelalawan.(***)