PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Riau menciduk seorang pria berinisial D, lantaran diduga berprofesi sebagai mucikari di tempat hiburan SCH, Jalan Siak II, Pekanbaru, Riau. Laki-laki umur 21 tahun itu dibekuk Rabu (25/5/2016) kemarin.

Ditangkapnya D bermula ketika petugas mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan kerap menyediakan wanita-wanita seksi di SCH, yang diperuntukan bagi para tamu dan pelanggan. Kriterianya juga beragam, sesuai 'kocek' si tamu.

Dari informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan. Benar saja, aparat berwajib akhirnya menemukan beberapa bukti kuat terkait bisnis sebagai mucikari yang dijalani D secara diam-diam. "Masih kita mintai keterangan," sebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto.

"Selain D, kita juga bawa beberapa orang wanita yang diduga jadi korban perdagangan (human trafficking). Kita juga menyita barang bukti lainnya," lanjut Bimo, Kamis (26/5/2016) pagi.

Polisi masih mendalami kasus ini, sekaligus mencari tahu, sudah berapa lama D menjalankan bisnis haramnya itu. Jika terbukti, D bisa dijerat pasal 2 UU RI No 21 th 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 506 KUH Pidana.

Aktivitas dan bisnis esek-esek seperti ini bukan sekali ini saja dibongkar kepolisian. Sebelumnya aparat berwajib juga sempat mengamankan wanita diduga korban human trafficking dari SCH. Di sana mereka tinggal di mess dengan kondisi kurang layak.***