DUMAI - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Dumai yang terletak di Jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau, ternyata didominasi oleh 'member' narapidana (Napi) kasus narkotika dan obat-obatan (narkoba).

Hal itu sebgaimana dikatakan Kepala Rutan Kelas II B Kota Dumai, Muhammad Lukman kepada GoRiau.com, Rabu (4/5/2016). Dimana jumlah napi yang ada saat ini sejumlah 544 orang. Sementara napi kasus narkoba sejumlah 401 orang.

"Untuk tahanan disini (Rutan Kelas II B Dumai, red) 202 orang. Jadi tahanan dan napi yang ada disini, sebanyak 746 orang. Sementara kapasitas rutan hanya bisa dihuni 165 orang," jelas Lukman.

Ia menjelaskan juga, secara rutin dilakukan razia terhadap penghuni rutan. Razia yang dilakukan, yaitu razia handphone, sajam dan narkoba. "Kita juga lakukan razia gabungan rutin dengan Polres Dumai," ulas Lukman.

Dirinya berharap, ada rutan atau lapas khusus untuk tahanan dan napi kasus narkoba. Sehingga mereka (napi dan tahanan, red) yang merupakan pemakai dan pengedar, juga dipisahkan.

"Selain itu, kita juga berharap, ada bangunan baru yang bisa menampung napi dan tahanan di Kota Dumai. Sehingga tidak terjadi lagi over kapasitas disini," harap Lukman.***