BAGANSIAPIAPI - Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) rentan disalahgunakan oleh oknum penghulu yang sedang menjabat. Tidak heran, hanya untuk mengejar dana ini, calon penghulu di Rokan Hilir (Rohil) berjibaku mencalonkan diri walaupun dengan berbagai cara.

Amat, salah seorang warga Bagansiapiapi mengaku memiliki bukti  bahwa ada 3 orang yang tidak memenuhi syarat untuk tes bakal calon penghulu. Mereka diduga terganjal kasus ijazah palsu, pemalsuan kartu keluarga serta tidak bisa membaca Al Quran.

Lain lagi dengan kasus yang akan dilaporkan  oleh salahsatu  Badan Pengawas Kepenghuluan(BPK) di Kecamatan Kubu ke Kejaksaan Negeri Rohil.

Menurut sumber dari BPK yang minta namanya dirahasiakan tersebut, gara-gara ulah oknum penghulu itu, tahun ini kucuran dana ADD di desanya terkendala. Sebab, SPJ yang disampaikan tidak lengkap.

Menurutnya, pihak BPK tidak mau menandatangani SPJ yang dibuat  oleh penghulu karena ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp140 juta.

"Sejak menjadi penghulu, rumahnya yang terbengkalai selesai dibangun. Kita (BPK) mana berani meneken SPJ yang tidak jelas jika hanya akan menyeret kita ke penjara," tuturnya.(amr)