PANGKALANKERINCI - Terhitung dari bulan Januari hingga pertengahan Mei 2016, Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pelalawan mencatat dan menemukan sebanyak 13 kasus penderita gizi buruk terjadi di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Namun, kasus tersebut telah tuntas ditangani oleh Diskes Pelalawan. Dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Pelalawan, dr Endid Romo Pratiknyo kepada GoRiau.com, bahwa dari 13 penderita gizi buruk yang sebagian besar penderitanya adalah anak-anak.

"Sepanjang Januari hingga pertengahan Mei 2016, kita mendapat laporan kasus penderita gizi buruk ada sebanyak 13 kasus. Alhamdulillah, seluruhnya sudah ditangani serta telah mengalami pemulihan pasca dirawat di rumah sakit dan dilakukan pemberian makan tambahan (PMT)," ungkapnya, baru-baru ini.

Lanjutnya menjelaskan, kasus gizi buruk tersebut banyak ditemukan di Kecamatan Pangkalan Kerinci dengan jumlah penderita sebanyak 8 kasus, Bandar Sekijang 2 kasus, Bandar Petalangan 1 kasus, Pangkalan Kuras 1 kasus dan Kecamatan Pangkalan Lesung 1 kasus.

Sedangkan pada tahun 2015 lalu, Diskes Pelalawan menangani sebanyak 19 kasus gizi buruk, dengan rincian Kecamatan Pangkalan Kuras sebanyak 8 kasus, Bandar Seikijang 3 kasus, Bandar Petalangan 2 kasus, Pangkalan Kerinci 2 kasus, Pelalawan 1 kasus, Ukui 1 kasus dan Kecamatan Kuala Kampar 1 kasus.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/23052016/pelalawan2-4623.jpg

Dan pada tahun 2014 lalu, Diskes Pelalawan telah menangani kasus gizi buruk sebanyak 21 kasus. Dimana untuk biaya pengobatan, Diskes Pelalawan tidak memungut biaya sepeser pun alias gratis, karena anggaran dari Pemkab Pelalawan melalui APBD telah disediakan setiap tahunnya.

Bahwa kasus gizi buruk ini, kata Endid paling banyak terjadi di masyarakat umum. Untuk itu, Diskes Pelalawan akan terus meningkatkan pemantauan serta sosialisasi kepada masyarakat umum melalui seluruh puskesmas yang ada di 12 kecamatan, sehingga kasus tersebut dapat terus diminimalisir.

Pada tahun ini, maupun tahun-tahun sebelumnya kasus gizi buruk ini banyak ditemukan atau didominasi oleh anak dari para pekerja di suatu perusahaan.

"Kasus ini banyak ditemukan terjadi pada masyarakat umum yang tergolong masih cukup rendah menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Sedangkan untuk kasus gizi buruk yang terjadi di perusahaan, tahun ini mengalami penurunan yang sangat signifikan. Penurunan kasus gizi buruk di perusahaan ini berhasil kita tekan setelah setelah kita melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait secara bersama-sama menangani kasus gizi buruk yang terjadi di perusahaan-perusahaan. Dan kita juga tentunya tetap terus memantau perkembangan gizi masyarakat Pelalawan dan melakukan sosialisasi kedesa-desa di seluruh wilayah kecamatan melalui puskesmas yang ada dimasing-masing kecamatan, serta ke perusahaan," beber Endid.

Diungkapkan, bahwa kasus gizi buruk ini cenderung disebabkan oleh dampak dari suatu penyakit seperti penyakit diare yang tidak dilakukan pengobatan. Namun, akibat masyarakat menyepelekan penyakit tersebut, sehingga berdampak pada perkembangan gizi dan berat badan anak.

Meskipun masalah gizi pada anak belita di Indonesia telah mengalami perbaikan, akan tetapi jumlah nominal anak gizi buruk masih relatif besar. Oleh karena itu sangat diperlukan tenaga yang mampu menangani kasus gizi buruk dengan cepat, tepat dan juga profesional yang diikuti dengan penyiapan sarana dan prasarana yang memadai.

Dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menyatakan, bahwa Pemerintah wajib memenuhi hak-hak anak, yaitu tentang kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya serta perlindungan demi kepentingan terbaik anak.

Pembangunan Kesehatan bertujuan sebagai upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yang dimana diterangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1), yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan Undang-Undang No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan.

Mengingat hal itu, Diskes Pelalawan terus meningkatkan kapasitas para petugas tenaga pengelola program gizi dan perawat/bidan yang ada di 12 Puskesmas dan RSUD di Kabupaten Pelalawan.

Terkait hal itu, Bupati Pelalawan HM Harris dengan ide cemerlangnya yakni tujuh program prioritas pembangunan di massa pertama periode kepemimpinannya telah menunjukkan keberhasilannya.

Tujuh program tersebut adalah Pelalawan Sehat, Pelalawan Cerdas, Pelalawan Terang, Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa/Kelurahan (PPIDK), Program Peningkatan Ketahanan Pangan dan Perkebunan, Pengembangan Obyek Wisata Bono dan Program Pembangunan Kawasan Teknopolitan Pelalawan.

Di bawah kepemimpinan Bupati Harris, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, namun itu tidaklah mudah. Untuk meningkatkan mutu pelayanan serta mewujudkan program pemerintah daerah tersebut salah satunya melalui program ‘Pelalawan Sehat’.

Ternyata keseriusan dan keuletan saja bukan modal yang cukup untuk mewujudkan tujuan tersebut, butuh dukungan dari Pemerintah Pusat. Dukungan tersebut dalam betuk jaminan sosial masyarakat yang saat ini dikenal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

Disisi lain, Pemkab Pelalawan juga wajib melengkapi sejumlah fasilitas yang memadai berupa kebutuhan peralatan dan tenaga medis serta membangun sejumlah fasilitas kesehatan baik itu Puskesmas Pembantu (Pustu) ataupun Puskesmas yang dapat memberikan pelayanan 24 jam non stop dengan dilengkapi sejumlah dokter spesialis serta kelengkapan peralatan medis yang diperlukan.

Saat ini, Pemkab Pelalawan sedang memaksimalkan berjalannya program BPJS yang harus dilaksanakan dengan cara meningkatkan pelayanan kesehatan di tengah tengah masyarakat dengan membangun puskesmas yang belum terbangun sekaligus melengkapi fasilitasnya berupa tenaga medis serta peralatan medisnya agar jasa pelayanan kesehatan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Upaya tersebut telah dilakukan oleh Pemkab Pelalawan melalui Diskes Pelalawan dengan membangun fasilitas yang dibutuhkan. Diantarannya pembangunan 3 unit Puskesmas Rawat Inap, yang dibangun tahun lalu di Kecamatan Panggalan Lesung, Kecamatan Langgam dan Sorek II Kecamatan Pangkalan Kuras.

Pemerintah terus berupaya untuk memberikan pelayan kesehatan serta mengurangi angka kematian ibu dan anak. Pemerintah Daerah (Pemda) terus berupaya melengkapi fasilitas kesehatan di daerah ini.

Terkait pelaksanaan program BPJS, sebelumnya sudah dilaksanakan sosialisasi dengan mengundang semua pihak mulai dari Camat, Kepala Puskesmas, Pimpinan Rumah Sakit Swasta, Rumah Sakit Umum dan perusahaan swasta sebelum diberlakukannya program BPJS.

Sebelum adanya program BPJS, masyarakat bisa menggunakan KTP untuk berobat atau meminta pelayanan kesehatan secara gratis dalam bentuk pelayanan primer di setiap puskesmas, namun jika pasien tersebut harus dirujuk ke tingkat yang lebih tinggi lagi, maka baru dilihat apakah peserta sudah terdaftar di BPJS atau belum.

Terkait telah masuknya Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM) pada tahun lalu ke program BPJS, secara otomatis jumlah peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Pelalawan melonjak tajam.

Jika di tahun 2013, peserta Jamkesda hanya 69.615 orang dengan alokasi anggaran dari APBD sebesar Rp 3.130.377.150, di tahun 2014 lalu ini peserta Jamkesda melonjak menjadi 124 ribu orang dengan alokasi anggaran dari APBD 2014 mencapai Rp 3,4 miliar. Di tahun 2015 lalu, alokasi dana Jamkesda sebesar Rp4,1 miliar dan di tahun 2016 ini, alokasi dana Jamkesda telah mencapai Rp6,7 miliar.

"Lonjakan itu terjadi karena kita kembali mendata ulang masyarakat yang ikut program Jamkesda, dimana desa langsung yang mendata masyarakat untuk menjadi peserta Jamkesda. Di samping itu juga, lonjakan ini dikarenakan SKTM sudah ditiadakan sebab sudah include dalam program BPJS," terang Endid.

Lanjutnya mengatakan, bahwa untuk tehnis pelaksanaannya Jamkesda tak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya, masyarakat yang sudah terdata akan digratiskan untuk diberikan pelayanan ke Puskesmas dan ke RSUD Selasih, bahkan sampai ke RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru.

"Memang tingkatannya berjenjang, tapi kendala di tahun kemarin ternyata masih banyak masyarakat yang tak memahami hal ini. Semestinya, sebelum ke RSUD Selasih mereka diharuskan mendapat rujukan terlebih dahulu dari Puskesmas setempat, tapi ini kebanyakan masyarakat langsung ke RSUD Selasih tanpa melalui Puskesmas dulu. Namun jika sifatnya emergency, tak jadi masalah baru kemudian administrasinya diurus dalam jangka waktu 2 x 24 jam," terangnya.

Diskes Pelalawan selaku leading sector program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) telah melakukan verifikasi data kepesertaan yang diyakini telah banyak berubah. Verifikasi diharapkan mampu menyediakan database kepesertaan Jamkesda lebih baik.

Disampaikan Endid, untuk meningkatkan database kepesertaan Jamkesda Kabupaten Pelalawan pihaknya telah melakukan proses pendataan kembali. Tak hanya untuk mendata jumlah peserta, hal itu juga untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan.

Dijelaskan Endid, diantara kendala yang ditemukan dalam proses pendataan dilapangan, banyak masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Masyarakat banyak yang tak punya NIK, karena kita minta copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ini yang jadi kendala kita," jelas Endid.

Endid menambahkan, verifikasi data diharapkan mampu menyediakan database kepesertaan Jamkesda yang lebih baik dan mampu meningkatkan kuota kepesertaan bagi masyarakat yang lebih membutuhkan sehingga pada akhirnya meningkatkan akses layanan kesehatan memadai bagi masyarakat.

Dan bagi masyarakat yang telah memiliki Jamkesda, tegas Endid, apapun alasannya tak bisa ditolak oleh Puskesmas atau pun rumah sakit-rumah sakit milik pemerintah yang ditunjuk menjadi mitra layanan ini. Jika terbentur masalah administrasi, maka pasien tetap harus dilayani terlebih dahulu baru kemudian dalam waktu 2 x 24 jam, keluarga pasien mengurus administrasi Jamkesda itu.

"Jadi jangan sampai puskesmas dan rumah sakit yang ditunjuk menjadi itra pelayanan ini menolak pasien yang menggunakan jamkesda. Mereka tetap harus dilayani dengan sebaik-sebaiknya, tak ada perbedaan pelayanan antara yang menggunakan jamkesda dengan yang tidak," katanya.

Pasalnya, dijelaskan Endid, Jamkesda merupakan tanggungjawab bersama. Artinya, tak hanya Pemkab Pelalawan saja sebagai penanggungjawab anggaran Jamkesda ini tapi juga peran serta seluruh puskesmas agar pelayanan Jamkesda pada masyarakat bisa maksimal.

"Hal ini yang harus kita camkan, bahwa untuk memaksimalkan pelayanan jamkesda maka butuh keseriusan semua lini. Mulai dari tingkat puskesmas, Diskes sendiri sampai pelayanan proses administrasinya," jelasnya.

Dikatakannya, sejauh ini Jamkesda memang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dengan anggaran dana yang dibayarkan pada pihak RSUD ataupun puskesmas yang ada. Dan tentunya program Jamkesda yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu ini juga harus melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan.

"Uang dari Pemda inikan dikeluarkan dengan syarat-syarat administrasi yang lengkap, begitu juga kita untuk menggunakan dana tersebut dengan syarat-syarat administrasi yang lengkap," pungkas Endid.(***)