TEMBILAHAN- Bupati Inhil, Riau, HM Wardan melantik sebanyak 40 Pjs Kades (Kepala Desa) di gedung Engku Kelana Tembilahan, Jumat (29/4/2016).

Meskipun acara tersebut terbuka untuk umum, namun, para awak media dilarang mengabadikan momen tersebut.

Entah sebab apa, namun, satu persatu wartawan yang mencoba mengambil foto di usir oleh anggota Satpol PP yang berjaga.

''Tolong dari jauh saja,'' ujar salah seorang anggota Satpol PP kepada awak media yang mencoba mengambil foto saat pelantikan.

Aksi tersebut, membuat sejumlah awak media merasa kesal, pasalnya, belum pernah dalam acara yang sifatnya terbuka untuk umum awak media dilarang mengambil gambar.

''Saya merasa pihak pengamanan tidak memahami UU Pers Nomor 40 tahun 1999, dan mereka harus pelajari dahulu itu, sebelum turun ke lapangan,'' ujar Habibi salah satu wartawan yang dilarang mengambil foto.

Dikatakan Habibi, seharusnya petugas pengamanan mengetahui Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi untuk menjamin kemerdekaan pers, pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.***