PEKANBARU- Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Inspektorat Pemprov Riau melakukan penandatanganan Pakta Integritas terhadap pejabat struktural, fungsional (P2UPD dan Auditor) serta pegawai lainnya di Kantor Inspektorat Riau, Rabu (10/2/2016).

Kegiatan Pakta Integritas yang merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan itu dihadiri Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Kepala Badan Pengawasan Keuanganan dan Pembangunan (BPKP) Riau Sueb Cahyadi dan Kepala Inspektorat Riau Evandes Fajri.

Plt Gubri mengingatkan agar penandatanganan Pakta Integritas ini jangan menjadi dokumentasi semata. "Saya tegaskan Pakta Intergritas ini jangan sampai menjadi kegiatan seremonial belaka, namun perlu diikuti dengan penerapan program dan kegiatan. Kegiatan ini sangat penting untuk membantu dalam mengoptimalkan APBD," kata Arsyadjuliandi Rachman.

Dia berharap apa yang telah dilakukan Inspektorat Provinsi Riau dapat diikuti Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lainnya."Seluruh SKPD di Pemprov Riau agar menerapkan Pakta Intergritas, dan dokumennya diperbaharui setiap tahun, serta diikuti perjanjian kerja," jelasnya.

Penandatangan Pakta Intergritas ini juga merupakan tahapan awal pembangunan zona intergritas yang merupakan embrio dari Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Pada tahun 2015 yang lalu, Pemprov Riau sudah menetapkan 5 SKPD sebagai Zona Intergritas, yaitu Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, RSUD Arifin Achmad, RSJ Tampan, Dinas Pendapatan Daerah dan Badan Lingkungan Hidup (BLH).

Kepala BPKP Riau Sueb Cahyadi menilai kegiatan penandatanganan Pakta Intergritas ini merupakan suatu langkah awal yang baik. Dia berharap dengan adanya penandatanganan Pakta Intergritas dapat menjadi indikator komitmen dalam menjalankan tugas-tugas sebagai penyelenggara Negara.rls