PEKANBARU - Tim patroli Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau meringkus dua nakhoda dan empat orang anak buah kapal (ABK) yang melakukan penyelundupan  438 kardus buah-buahan segar asal luar negeri. Agar aksinya tidak terendus aparat, para pelaku mengangkut buahan tersebut dengan kapal speedboat.

Pasalnya, aksi penyelundupan yang terungkap sebelumnya kerap menggunakan kapal kayu. Namun kali ini, pelaku memilih speedboat. "Kita duga ini modus baru. Aksesnya langsung dari tempat pengangkutan ke daerah transit," ujar Direktur Polair Polda Riau, Kombes Denny Pudjianto, melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Arif Bastari.

Dengan begitu, penyelundup bisa menghindari perhatian petugas. "Mekanismenya, harus ada surat dari negara asal, dan masuk ke Indonesia harus punya dokumen dari instansi terkait, salah satunya bea cukai. Itu yang mereka hindari. Pengakuanya baru kali ini, namun kita akan dalami," lanjutnya.

Dua kapal speedboat tersebut tertangkap tim patroli di perairan Inhil, setelah melakukan pelayaran dari Tanjung Balai Karimun, 27 Mei 2016 malam kemarin. Diprediksi, buah-buahan itu berasal dari luar negeri seperti Cina, Malaysia dan Singapura, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

"Kita akan koordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami apakah buah tersebut layak atau tidak. Yang jelas jika terbukti, mereka bisa kita kenakan UU Pelayaran dan Karantina dengan ancaman di atas 5 tahun penjara, dan UU Karantina dengan ancaman 4 tahun penjara," singkat dia. ***