PEKANBARU - Baru beberapa hari berada di balik jeruji besi dalam kondisi hamil tujuh bulan, IRT berinisial RS (27) yang ditangkap Senin (27/6/2016) kemarin bersama rekannya AS (21) karena membobol rumah kosong, mengaku menyesal atas perbuatannya.

Tidak hanya mencuri sebuah celengan milik korbannya yang berisi uang Rp5 juta dan hanya mendapat bagian Rp600 ribu, RS ternyata juga merupakan seorang penyalahguna narkoba. Bahkan, sebelum mencuri, ia terlebih dulu menggunakan sabu sebelum beraksi.

"Kata (RS), sabu itu dibeli dari temannya yang langsung diantar ke kos-kosannya. Di sana, RS dan AS nyabu sebelum membobol rumah korbannya," kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Selasa (28/6/2016).

Sementara itu, RS saat ditanyai wartawan, mengaku jika dirinya terpaksa merencanakan aksi pencurian itu karena terdesak kebutuhan uang untuk merayakan lebaran dan juga untuk bermain judi online.

"Saya sudah sering nyabu, kadang diajak suami juga. Karena suami juga pakai sabu. Saya terpaksa mencuri, karena perlu uang. Hasil curian kemarin juga dipakai untuk main judi online," aku RS berurai air mata saat berbincang dengan GoRiau.com di Mapolsek Senapelan.

Terkait dengan aksi kejahatan yang dilakukan RS dan AS, pihaknya masih akan melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Mereka (RS dan AS) kita jerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun," tutup Kanit.***