TEMBILAHAN- Satnarkoba Polres Inhil, Riau telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika berinisial M alias Angah. Pria 27 tahun itu diamankan saat berada di Jalan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan.

Penangkapan pria yang keseharian berprofesi sebagai petani itu berawal dari informasi masyarakat bahwa melakukan penjualan ganja kering.

Mendapat informasi tersebut, personil Satnarkoba melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa benar bahwa Angah menjual narkotika jenis ganja kering.

Selanjutnya, Sabtu (6/2/2016), personil Satnarkoba melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Angah di rumahnya, dan dari hasil penggeledahan badan dan rumah Angah di temukan barang bukti berupa sebuah koper berisikan ganja kering dan uang tunai sebesar Rp378 ribu dan satu unit telpon genggam.

''Saat ini terlapor sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses penyelidikan lebih lanjut,'' tukas Paur Humas Polres Inhil, Iptu Warno kepada wartawan, Minggu (7/2/2016).***