TELUKKUANTAN - Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali menangkap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kali ini, Subur bin Ngarno (33), warga Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso, Pati, Jawa Tengah yang diamankan pada Sabtu (6/2/2016).

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi P, SIk, pelaku ditangkap saat menjalankan aktivitas PETI di Sungai Lintang Desa Muaro Kecamatan Sentajo Raya.

"Jadi, sekitar pukul 14.00 Wib, anggota Opsnal Reskrim Polres Kuansing melakukan patroli. Mereka melihat aktivitas PETI di TKP dan langsung menangkap pelaku," ujar Kapolres melalui Kasubag Humas Iptu Musabi, Minggu (7/2/2016) pagi.

Bersama pelaku, polisi juga menyita satu unit NS 100, satu batang pipa paralon, satu buah spiral dan dua lembar karpet.

Atas perbuatannya, lanjut Musabi, Subur melanggar pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.***