PEKANBARU - Sudah berbulan-bulan, PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Kabupaten Pelalawan tak mampu membayar hutang kepada petani 4 desa di Kecamatan Pangkalan Kuras. Hutang sebesar Rp26 miliar itu bersumber dari pembelian buah sawit petani dengan sistem kerjasama.

Temuan itu disampaikan anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto yang mengaku menerima aspirasi dari petani empat desa yakni Desa Harapanjaya, Desa Sialang Indah, Desa Beringin Indah dan Desa Sidomukti.

"Jadi menurut petani, perusahaan membeli sawit mereka, karena tak punya kebun inti, sehingga perusahaan rugi. Kenyataan perusahaan hanya mengambil hasil kebun mereka untuk investasi ke Kalimantan," sampai Sugianto kepada GoRiau.com, Selasa (3/5/2016).

Menurut Sugianto, hampir satu tahun ini petani hanya menerima janji-janji dari perusahaan yang tak kunjung terealisasi. Tidak komitmennya perusahaan membayar hutang, sebagai bukti investasi yang merugikan masyarakat. Dia minta perusahaan agar juga memikirkan hidup para petani setempat yang bergantung pada buah sawit.

"Perusahaan harus segera bayar hutang tersebut agar petani tidak dirugikan. Kami juga minta pemerintah mengambil sikap atas kejadian ini," lanjut Sugianto.

Agar tidak terulang lagi, Sugianto mengimbau Pemkab Pelalawan dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Provinsi Riau untuk mengevaluasi izin PT. SSS tersebut.

"Saya juga minta BP2T memanggil dan membuat langkah hukum agar supaya perusahaan segera membayar hak petani 4 desa tersebut. Setelah itu cabut saja izinnya, agar tidak semena-mena berinvestasi," tegas Sugianto. ***