PEKANBARU - Seorang remaja, MS (18) ditangkap tim opsnal Kepolisian Sektor Tampan, Pekanbaru-Riau, Senin (2/5/2016) karena menjual sepeda motor bodong. Dari tangannya, satu unit sepeda motor curian dan beberapa perlengkapannya diamankan sebagai barang bukti.

Awalnya, diperoleh informasi, pelaku akan menjual sepeda motor hasil curian. Petugas langsung mendatangi lokasi transaksi di Jalan Manunggal, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

"Ketika akan transaksi, dia (MS) langsung kita amankan dan setelah dicek, ternyata sepeda motor Suzuki Spin warna hitam itu hasil curian dan beberapa bagiannya sudah diubah pelaku," kata Kapolsek Tampan. Kompol Ari Setyawan Wibowo SIK, Rabu (4/5/2016).

Ari melanjutkan, hasil pemeriksaan, MS mengaku jika sepeda motor itu dicuri, Senin (25/4/2016) lalu dari rumah kos-kosan, sekitar pukul 06.00 WIB.

"MS sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tampan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," imbuh Ari.

"Pelaku yang mengaku baru sekali melakukan aksi curanmor itu, juga dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara," sambung Kapolsek.***