PANGKALANKERINCI - Lantaran berakhirnya masa jabatan melewati bulan Februari, bisa dipastikan pelantikan HM Harris-Drs Zardewan MM sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan 2016-2021, tidak digelar bulan ini.

"Kita sudah berupaya, agar pelantikan itu bisa dilaksanakan Februari ini," kata Kabag Tapem Setkab Pelalawan, Drs Novri Wahyudi, Jumat (12/2/2016).

Dijelaskannya, pelantikan HM Harris harus dilaksanakan setelah habis masa jabatan tanggal 7 April 2016. "Masa jabatan pak Bupati berakhir pada 7 April, dan pelantikan harus dilaksanakan setelah habis masa jabatan," jelas Novri.

Diungkapkannya, sejak awal Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak mendukung, meski pengajuan pelantikan tanggal 17 Februari didukung sepenuhnya oleh Gubernur Riau.

"Kementerian menolak, meski dengan alasan yang jelas. Sebab lembaga tersebut tak mau melanggar Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada," ujarnya.

Tandas Novri, dalam undang-undang tersebut dijelaskan, tidak boleh mengurangi masa jabatan kepala daerah satu hari pun.(***)