PEKANBARU- Maraknya berbagai sepanduk, baleho serta umbul-umbul di sepanjang Jalan Sudirman Kota Pekanbaru, Riau, ternyata tidak semuanya membayar pajak dan memasang sesuai ketentuan yang berlaku.

Beragam spanduk, baleho dan umbul-umbul yang melanggar aturan pemerintah kota, membuat Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengerahkan pasukanya guna menyisir dan mencabutnya.

"Kita tak peduli itu spanduk milik siapa, mau iklan produk, spanduk Pilkada kita sikat habis," ujar Zulfahmi kepada GoRiau.com, Sabtu (16/04/2016).

Zulfahmi juga mengakui, dirinya akan terus melakukan penertiban sejenis reklame yang melanggar aturan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. "Kita sudah sering mengingatkan, agar para pelaku usaha, atau siapapun yang akan memajang iklan dengan spanduk, umbul-umbul atau baleho, agar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Tapi pada kenyataanya masih banyak yang membandal, jadi saat ini langsung tahap penindakan dengan mencabutnya," tukas Zulfahmi.

Dirinya juga menyebut, target berikutnya adalah beberapa reklame serupa yang berada di jalan-jalan poros Kota Pekanbaru. "Kalau siang ini kita konsentrasi di seputaran Sudirman, nanti selanjutnya akan kita sisir semua ruas jalan," pungkasnya. (***/had)