PEKANBARU - Tiga dari empat orang tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau yang merugikan negara hingga Rp2 miliar lebih akhirnya resmi ditahan, Selasa (19/7/2016) siang.

Mereka antara lain mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial Z, Kepala Badan Pertanahan Negara Kepulauan Meranti berinisial SI, serta AA selaku kuasa penjualan lahan seluas 48 ribu meter persegi.

Sedangkan satu tersangka lagi, MH yang kini menjabat Kabid Aset Kepulauan Meranti, ditunda penahanannya hingga Selasa depan karena orangtuanya meninggal dunia di rumah sakit.

"90 persen penanganan kasusnya sudah selesai dan ketiganya mulai hari ini resmi kita tahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Rianta, didampingi Kasipenkum, Mukhzan.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com, ketiga tersangka itu hadir di Kejati sejak pagi tadi untuk melengkapi administrasi dan cek kesehatan. Lalu siang harinya, mereka dikawal ke luar dari Gedung Pidana Khusus untuk digiring ke Rutan.

Tak sedikit pun komentar ke luar dari mulut mereka, saat wartawan bertubi-tubi melontarkan pertanyaan seputar siapa saja pihak yang terlibat kasus korupsi yang anggarannya bersumber pada APBD Kepulauan Meranti tahun 2013 lalu ini.

"Keempatnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum saat proses pembebasan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Dorak. Setelah penahanan ini, kita akan segera proses Tahap I supaya bisa lanjut ke penuntutan," pungkas Sugeng.

Sebagai catatan, mereka berempat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor 01/N.4/Fd.1/03/2016, dengan melewati proses penyelidikan, dan pengumpulan keterangan serta barang bukti. ***