PANGKALANKERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Riau, segera berlakukan layanan pengaduan berbasis online atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau Sitem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

"Ini akan dilaksanakan. Jadi masyarakat bisa menyampaikan pengaduannya melalui website ini," terang Asisten III Setdakab Pelalawan, Emir Effendi, kepada GoRiau.com, Jumat (29/7/2016).

Dikatakan Emir, layanan pengaduan berbasis online tersebut dimaksudkan untuk melayani berbagai keluhan masyarakat, terkait jalannya pemerintahan dan berbagai persoalan di tengah masyarakat.

"Nantinya akan disediakan tenaga khusus untuk mengelola laporan masyarakat agar bisa segera ditindak lanjuti. Namun ini masih terkendala soal peralatan," ungkapnya.

Dijelaskan Emir, semua laporan dari masyarakat tersebut nantinya juga akan online ke Pusat. Laporan yang masuk akan diverifikasi oleh tim untuk kemudian didisposisikan ke dinas atau kecamatan terkait untuk ditindaklanjuti.

"Mulai dari laporan masuk, lalu didisposisikan, balasan dari dinas atau kecamatan terkait hingga nanti selesai, pelapor akan mendapatkan pemberitahuan. Jadi bisa diikuti perkembangannya sampai tuntas," jelasnya.

Emir menambahkan, apalagi dinas banyak kegiatan fisik dan soal pelayanan kepda masyarakat. "Hal itu dilakukan supaya kepala dinas, camat dan lurah bisa memperhatikan keluhan warga lebih cepat. Tentunya solusi," tutupnya.(***)