BENGKALIS-Polsek Mandau menangkap dua orang tersangka yang sedang berjudi di jalan Beringin RT/RW 02/01, Dusun Bathin Batuah, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Jumat (12/02/16) sekitar 17.00 WIB.

Dua tersangka berinisial AW (32), warga jalan Bangun Sari RT/RW 10/07, Dusun Tanjung Sari, Desa Bathin Batuah dan PH alias JON (42) warga jalan Karya RT/RW 04/01, Dusun Tanjung Sari Desa Bathin Batuah.

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu set kartu remi sebanyak 86 lembar warna merah putih dan uang tunai sebesar Rp455 ribu.

Kronologi kejadian, atas informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian jenis song di sebuah warung di Jalan Beringin, Kecamatan Mandau.

Setelah tim melakukan pengintaian, ternyata benar di warung terbuka ada sejumlah orang sedang berjudi dengan cara duduk membentuk lingkaran sambil memegang kartu dan juga terdapat sejumlah uang. Sebagai taruhan terletak di lantai warung dengan dikelilingi 10 orang.

"Akhirnya jajaran Polsek Mandau langsung melakukan upaya penangkapan, namun hanya berhasil dua orang. Sedangkan tiga orang pelaku berinisial WR, LM dan MD berhasil kabur dan sudah menjadi DPO Polsek Mandau, " terang Kapolres Bengkalis, Jumat (12/02/16) malam.

Kedua tersangka setelah diinterogasi, lanjutnya, mengakui perbuatanya dan sesuai pengakuan pelaku, 10 orang yang mengelilingi tersebut sedang menonton para pelaku bermain judi. (ail)