JAKARTA - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang sejumlah sekretaris daerah untuk membahas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, program pencegahan itu dilakukan terutama untuk enam daerah yang dianggap rawan tindak pidana korupsi. "Khusus di enam daerah karena sangat disayangkan KPK. Kami ingin dengar apa yang terjadi terhadap pengelolaan APBD, termasuk proses persetujuan APBD dan pengadaan barang dan jasa," ujar Pahala di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2). Enam daerah yang dimaksud yaitu Sumatera Utara, Papua, Papua Barat, Riau, Banten, dan Aceh. Pahala mengatakan, KPK mengundang sekda karena kewenangan mereka berkenaan dengan pengelolaan anggaran. KPK ingin membantu pemerintah daerah untuk mencegah korupsi sejak dini dengan melakukan pengamatan terhadap pengadaan barang dan jasa. "Kami akan diberi tahu oleh Pemda di titik mana yang kira-kira kritis dan kami boleh datang untuk rapat pengadaan barang jasa," kata Pahala. Adapun model pengawalan yang akan dilakukan KPK, seperti mengikuti rapat pengadaan barang dan jasa dan melihat prosesnya secara langsung. Kemudian, KPK akan fasilitasi perbaikan sistem di dalam, misalnya dalam pengelolaan gaji. KPK juga mendorong adanya perizinan terbuka, salah satunya dalam sektor sumber daya alam. "Perkebunan dan pertambangan di APBD sangat kecil. Karena memang fungsi izin untuk regulasi, bukan untuk pendapatan daerah," kata Pahala. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Sekda Banten Ranta Suharta, Sekda Sumut Hasban Ritonga, dan Sekda Riau Muhammad Hafiz. Ketiga sekda tersebut menyambut antusias program KPK. Ranta mengatakan, ia akan melaporkan masukan KPK kepada Gubernur Banten Rano Karno agar segera diterapkan. "Setiap saat kami lakukan komunikasi dengan KPK dan ke depan mudah-mudahan bisa kami tekan sedini mungkin penyimpangan atau kekurangan-kekurangan yang terjadi di daerah," kata Ranta.(kms/rdl)