BENGKALIS - Panitia Kerja Komisi II DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Daerah Otonomi Baru (DOM) sampai tahun 2025. Termasuk di dalamnya usulan pemekaran wilayah Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Mandau dan Kota Duri.

''Usulan Kabupaten Mandau dan Kota Duri sama-sama masuk dalam draf RPP. Apakah kota atau kabupaten yang akan dipilih, Komisi II DPR RI akan ke Bengkalis minta masukan Daerah tentang potensi yang ada. Itu hasil pertemuan kita dengan Komisi II DPR RI di Jakarta minggu lalu,'' ujar Ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi kepada wartawan, Rabu (4/5/2016).

Selaku Ketua DPRD Bengkalis, Heru berharap kepada Komisi II benar-benar mendengarkan aspirasi masyarakat sehingga nantinya tidak ada yang dirugikan. Karena pada prinsipnya pemekaran itu dilakukan untuk menyejahterakan masyarakat, bukan sebaliknya akan mematikan kabupaten induk.

''Kita berharap saat Komisi II turun ke Bengkalis, bisa mengkaji secara jernih dan ada win-win solution agar daerah yang dimekarkan tidak dirugikan,'' pinta politisi Partai Amanat Nasional ini.

Ditambahkan Heru, jangan sampai ada aturan yang ditabrak atau dilanggar untuk memaksakan pembentukan kota atau kabupaten. Aspek legalitasnya harus diperhatikan, jika memang belum memenuhi tentu harus dipenuhi terlebih dahulu.

''Misalnya untuk pembentukan kota itu, salah sau syaratnya di wilayah tersebut tidak ada kawasan hutan tanaman industri (HTI) dan kawasan perkebunan. Kemudian kalau kabupaten minimal harus memiliki 5 kecamatan,'' ujar Heru.

Menurut Heru, pada prinsipnya DPRD mendukung sepenuhnya pembentukan daerah otonomi baru. Namun tentunya setelah semua aspek dipenuhi, termasuk aspek legalitasnya sehingga tidak ada aturan yang dilanggar.

''Intinya, kalau memang belum memenuhi, ya jangan dipaksakan dulu. Kita punya waktu yang panjang untuk mepersiapkan pemekaran ini dengan sebaik-baiknya sampai 2025 nanti,'' sarannya.

Jika diminta memilih, apakah kota atau kabupaten, secara pribadi dan melihat kondisi yang ada, Heru cenderung pada pembentukan kabupaten. Pertimbangannya, agar tidak terjadi ketimpangan atau kesenjangan pertumbuhan dengan daerah sekitarnya. Di samping pertimbangan aspek legalitasnya.(ail)