JAKARTA- Komisi II DPR RI pada bulan Maret 2016 ini akan melakukan revisi undang-undang Pilkada.

Oleh karena itu, Wakil Ketua komisi II DPR RI, Lukman Edy, mewarning gubernur, bupati maupun walikota incumbent yang tidak mempunyai prestasi membangun daerahnya, dimungkinkan untuk tidak diberikan izin mencalonkan kembali.

"Jika tak punya prestasi, tak bisa memperbaiki keadaan masyarakat ke arah lebih baik, dimungkinkan untuk tidak diberikan izin mencalonkan kembali," ujarnya, Sabtu (6/2/2016) di JCC, Jakarta.

Pasalnya, peraturan ini akan dibuat di dalam revisi undang-undang pilkada. Pasal tentang ini akan diusulkan untuk dijadikan norma revisi undang-undang Pilkada yang isinya setiap Kepala Daerah atau incumbent harus mendapatkan izin dari atasannya jika ingin mencalonkan kembali sebagai calon kepala daerah.

"Atasan disini maksudnya kalau bupati dan walikota kepada mendagri, dan gubernur atasannya presiden," ujar Lukman Edy.

Lanjutnya, presiden dan mendagri akan diberikan wewenang izin dengan ukuran prestasi-prestasi incumbent.

"Misalnya, prestasi mengatasi kemiskinan, menaikkan indeks pembangunan manusia, prestasi menurunkan angka kesenjangan, prestasi meningkatkan infrastruktur," jelasnya.

Revisi ini akan dilaksanakan pada bulan depan, mulai 1 Maret sampai 30 Maret yang pembahasannya dilakukan Komisi II ***