PEKANBARU - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan kunjungan ke Riau guna melakukan kordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) lokal. Hasil kunjungan ini nantinya akan dijadikan masukan bagi membahas revisi Undang-undang Penyiaran yang sedang digodok.

"Kami sengaja datang ke Riau untuk menampung masukan masyarakat terkait revisi Undang-undang Penyiaran," kata ketua rombongan, Hanafi Rais, dalam pertemuan di Pekanbaru, Kamis (28/4/2016).

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Komisi I DPR RI, KPID Riau, pengelola lembaga siaran lokal dan Pemprov Riau tersebut, terungkap berbagai isu penyiaran di Riau. Misalnya tentang penyiaran di wilayah perbatasan yang mengancam ideologi bangsa. Isu digitalisasi penyiaran dan juga eksistensi televisi dan radio lokal yang ada di Riau.

Dalam pemaparan, Ketua KPID Riau Zainul Ikhwan mengatakan, sudah 70 tahun lebih masyarakat perbatasan di Riau (Bengkalis, Kota Dumai, Meranti,  Rohil dan Inhil) menikmati siaran dari negara Malaysia.

"Dan ini pelan-pelan bisa mengikis ideologi masyarakat perbatasan kalau kita tidak melakukan antisipasi," kata Zainul Ikhwan seraya mengatakan bahwa KPID Riau telah membuat program Keluarga Cinta Siaran Indonesia (KCSI) untuk mengantisipasi bahaya ini.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah, yang ikut hadir dalam rombongan itu memberikan apresiasinya terhadap KPID Riau dan LPS lokal yang ada di Riau. Menurutnya, KCSI adalah program yang pas untuk mengawal penyiaran perbatasan.(rls)