PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti, Riau tetap melakukan monitoring perkembangan situasi terkini, pasca ditundanya eksekusi dua warganya, Agus Hadi dan Pujo Lestari, Jumat (29/7/2016) dinihari tadi.

Kepolisian juga memastikan, sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga di sana, sejak mencuatnya keterangan kalau Agus dan Pujo turut masuk daftar ekseskusi regu penembak dari Brimobda Polda Jawa Tengah, di Pulau Nusakambangan, Cilacap.

"Tetap kita lakukan monitoring terhadap perkembangan situasinya. Yang jelas koordinasi dan penggalangan terus kita lakukan dengan keluarga, termasuk pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Selatpanjang," jawab Kapolda Riau, Brigjen Supriyanto.

Sejauh ini, sambung Kapolda kepada GoRiau.com, pihak keluarga sudah ikhlas dan tidak akan melakukan aksi apapun terkait putusan hukuman mati jilid 3 ini. Bahkan mereka sudah mempersiapkan area pemakaman bagi Agus dan Pujo.

Keluarga dari Agus Hadi misalnya, usai memperoleh info eksekusi mati, mereka pun mempersiapkan acara pemakaman di kampung halaman, Jalan Belanak Dalam, RT4/RW5, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.

Termasuk pula pihak tetangga, mereka juga sudah siap menerima kepulangan jenazah Agus, yang sesuai agendanya tiba Sabtu besok dari Batam, menggunakan kapal khusus. Namun tuhan berkehendak lain, eksekusi mati Agus rupanya ditunda.

Keluarga Pujo Lestari juga melakukan hal yang sama. Mereka sudah ikhlas terhadap putusan tersebut. Bahkan keluarganya yang berdomisili di Jalan Kemuning, RT3/RW4, Kelurahan Selatpanjang Selatan itu juga bersiap-siap menerima kedatangan jenazah Pujo.

Namun takdir berkata lain, ayah dari dua orang anak laki-laki tersebut akhirnya mendapat penundaan eksekusi mati, saat detik-detik terakhir, Jumat dinihari tadi. Sampai kini belum diketahui kapan rencana tersebut akan dilakukan.

"Selanjutnya kita menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung," jawab Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono menjawab GoRiau.com, Jumat pagi tadi.

Sebagai catatan, empat terpidana yang sudah menjalani hukuman mati jilid 3 pada Jumat dinihari tadi adalah Freddy Budiman, Michael Titus, Humprey Ejike serta Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane. ***