PELALAWAN- Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Nama Satpol PP pun akan diganti menjadi Dinas Satpol PP.

"Satpol PP akan berubah nama menjadi Dinas Satpol PP. Sekarang aturannya masih digodok di Kemendagri," ungkap Kasatpol PP Provinsi Riau, Zaini, Selasa (5/4/2016), usai mengikuti upacara HUT Satpol PP ke-66 dan Satlinmas ke-54 Tingkat Provinsi Riau, di Pelalawan.

Zainal juga sempat mengulas isi dari Permendagri Nomor 69 Tahun 2012 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 62 Tahun 2008 tentang standar Pelayanan minimal bidang Pemerintahan Dalam Negeri di kabupaten/kota. Dimana, Permendagri tersebut tidak diimplementasikan dengan baik.

"Kami juga akan membentuk satuan penanggulangan bencana kebakaran lahan dan hutan. Saat ini kita memiliki 600 personil, kita rasa masih cukup," tutup Zainal. ***