TANJUNG BALAI - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Utara (PWI Sumut) H Hermansjah SE mengatakan, wartawan dalam menjalankan tugas di lapangan jangan seperti polisi atau jaksa.

"Wartawan bukan polisi dan juga bukan jaksa," kata Hermansjah pada Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wartawan di hadapan para kepala sekolah se Kota Tanjung Balai, Rabu (25/5/2016).

Dijelaskan Ketua PWI Sumut, tugas pokok dan fungsi wartawan profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai UU No.40 tahun 1999 tentang Pers adalah mencari, mengumpulkan dan membuat berita untuk disiarkan melalui media tempat dia bertugas kepada masyarakat," ujar Hermansjah yang juga penguji tingkat nasional Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI pusat.

"Oleh karena itu, dalam bertugas wartawan jangan mengejar dan memperlakukan narasumber seperti jaksa menyidik, tidak pula seperti polisi mengintrogasi yang ?siap memenjarakan tersangka bila bersalah," kata Hermansjah yang ketika itu turut didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumut Drs H Sofyan Harakat serta Bendahara Zul Anwar Ali Marbun.

Karenanya, lanjut Hermansjah, wartawan tetaplah seorang wartawan dengan segala kelebihan dan keterbatasannya, sehingga masyarakat tidak perlu menjadikannya momok menakutkan saat datang ke instansi dan sekolah seperti dikeluhkan kalangan para kepala sekolah di Tanjungbalai, sebagai pengelola Biaya Operasional Sekolah (BOS).

"Banyak di antara kami takut bertemu dan terpaksa menghindar bertemu wartawan, karena nanti ujung-ujungnya lain," ujar salah seorang kepala sekolah saat sesion tanya jawab.

Sementara Ketua DK Provinsi Sofyan Harahap memaparkan masalah etika dan hak jawab serta meminta para kepala sekolah tidak takut berhadapan dengan wartawan.

"Kalau ada berita yang diterbitkan tidak dikonfirmasi serta menjalimi nara sumber, silakan buat hak jawab karena itu merupakan hak masyarakat yang diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Harahap sembari menegaskan jika tidak diterbitkan media terancam dihukum pidana dan denda Rp500 juta. (Fahmi)