PANGKALANKERINCI - Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, berhasil menangkap AL (33) seorang pengedar sabu-sabu saat bertransaksi di sekitar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Desa Kemang.

Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Dwi Atmaja, Jumat (12/2/2016), saat dilakukan penangkapan petugas mendapatkan barang bukti sabu-sabu.

"Awalnya petugas melihat gerak gerik dua orang yang mencurigakan. Saat didekati mereka malah kabur," ungkapnya.

Jelas Kapolsek, AL berhasil ditangkap dan seorang lagi teman AL berhasil kabur. Saat dilakukan penangkapan, petugas melihat pelaku AL membuang bungkusan ke pinggir jalan.

"Petugas menyuruh pelaku untuk mengambil bungkusan itu, dan setelah diperiksa ternyata berisikan dua paket kecil sabu-sabu," sebutnya.

Dihadapan petugas, pelaku AL mengaku bahwa dua paket kecil sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan di jual kepada seseorang yang sebelumnya berhasil kabur pada saat di grebek petugas.

"Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti telah kita amankan. Perkaranya masih kita kembangkan," ujar Kapolsek.(***)