LHOKSEUMAWE - Keluarga Badriah (56) pasien yang mengalami salah transfusi darah di Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe beberapa waktu, menolak permintaan damai dari pihak Rumah Sakit tersebut. Upaya damai digelar di ruang Sekretariat Islamic Center dengan menghadirkan Direktur lama RS Arun dr Sahruddin, Direktur baru dr Rosmanida, dan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemerintah Kota Lhokseumawe Muslem selaku pihak fasilitator.

"Hari ini adalah mediasi terakhir antara pihak keluarga dan Rumah Sakit. Kami tolak karena keputusan mediasinya tak sesuai harapan keluarga," ujar salah satu anak Badriah, Fauzan, kepada GoAceh.co melalui sambungan seluler, Senin (2/5/2016).

Ia mengatakan upaya mediasi selama berjam-jam itu tak juga menemukan titik temu antar kedua belah pihak. Pihak RS Arun, bersedia damai dan memberikan santunan dengan harapan tuntutan terhadap perawat Mutia dicabut.

"Kalau tuntutan dicabut, bagaimana kita bisa dapatkan kebenaran dan keadilan," ungkapnya.

Selain itu, ia menambahkan penolakannya bukan pada jumlah santunan yang akan diterima. "Ini masalah nyawa, ibu kami bukan barang yang diperjualbelikan," tegasnya.

Diberitakan GoAceh.co sebelumnya, pasien Badriah menjalani transfusi darah di RS Arun pada awal Maret 2016. Namun, darah yang ditransfusi tidak sesuai, dimana golongan darah Badriah O tapi ditransfusi golongan B. Akibatnya, Badriah mengalami kejang-kejang, mual, muntah, bahkan koma. Atas kasus ini, pihak keluarga telah melaporkan ke Polres Lhokseumawe, dan menetapkan seorang perawat Mutia sebagai tersangka. (nay)