SELATPANJANG - Tak sadar sedang dijebak, Dm (35) warga Pembangunan III Kelurahan Selatpanjang Timur, Kec Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti menjual sabu-sabu ke polisi yang sedang melakukan penyamaran. Alhasil, pria kelahiran Desa Bantar Kecamatan Rangsangbarat 35 tahun silam itu ditangkap polisi.

Sebelum melakukan penangkapan terhadap Ds, Kamis (26/5/2016) anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Tak menunggu lama, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Asep Iskandar SIk melalui Kasat Narkoba AKP Joni Wardi langsung memerintah anggota polisi untuk melakukan undercover buy (pembelian secara terselubung, red) dengan cara memesan sabu-sabu sebanyak setengah kantong Rp2,8 juta kepada Dm. Waktu itu, Dm yang tak tahu sedang dijebak menyepakati bahwa transaksi dilakukan di Pasar Sandang Pangan Sei Juling, Selatpanjang Barat.

Di TKP yang dijanjikan akan melakukan transaksi, sudah menunggu Ipda Rumangga PT Napitupulu STk dan beberapa personil lain melakukan pengintaian. Sekira pukul 12.10 WIB, datang seorang laki-laki yang dicurigai menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BM.5944 NS. Setibanya di Jalan Sei Juling laki-laki tersebut langsung diberhentikan dan dilakukan pengeledahan badan. Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Sabu seberat lebih kurang 40,0 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok Dunhill dalam saku celana belakang sebelah kiri.

Selain itu, polisi juga menemukan satu paket kecil Sabu seberat lebih kurang 13,6 gram dalam kantong celana bagian depan (sebelah kanan, red).

Lalu, sekitar pukul 12.45 WIB dilakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah Dm Jalan Sentosa Desa Maini Darul Aman Kecamatan Tebingtinggi Barat. Di sini polisi menemukan satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip warna bening di atas lemari baju.

Setelah diinterogasi, Dm mengaku bahwa BB tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang bernama Ap. Ia membeli Sabu setengah kantong itu Rp2,4 juta dari Ap. Namun, Dm mengaku tidak mengetahui banyak tentang Ap. Menurut Dm, dia tidak tahu rumah Ap dan keberadaan Ap saat ini.

"Terlapor (Dm, red) dan barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," kata Joni Wardi, Jumat (27/5/2016). ***