SELATPANJANG - Tidak banyak kerabat Pudjo Lestari, terpidana mati kasus narkoba kasus jilid III, bisa ke Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah. Jelang eksekusi mati, Jumat (29/7/2016) dinihari, keluarga dan tetangga Pudjo hanya bisa berdoa, tahlinan, dan yasinan bersama.

Informasi itu disampaikan adik perempuan Pudjo Lestari, Siti Nuriyah, ketika ditemui wartawan di selatpanjang, Kamis (28/7/2016).

Kata Siti, Kamis malam seluruh mayarakat di lingkungan tempat tinggalnya akan menggelar pembacaan tahlil dan yasinan bersama. Mereka berharap dengan doa, tahlinan, dan yasinan bersama ini semuanya mendapat kebaikan dan kekuatan. Terutama bagi keluarga yang ditinggalkan Pudjo akan diberi kekuatan serta kesabaran.

"Itu yang bisa kami lakukan. Malam ini kami gelar tahlinan dan yasinan bersama," kata Siti dengan nada sedih.

Pudjo Lestari warga Jalan Cempaka RT 03 RW 04 Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kepulauan Meranti, Riau, merupakan terpidana mati bersama rekannya Agus Hadi, setelah terlibat peredaran narkoba. Kedua warga Meranti ini ditangkap karena menyelundupkan 25.499 butir ekstasi dari Malaysia ke Batam pada tahun 2006 silam.

Lalu, tahun 2007 pengadilan di Batam Kepri menjatuhkan hukuman mati kepada Pudjo dan Agus Lestari. Rencananya, Pudjo dan Agus Hadi akan menghadapi regu tembak, Jumat (29/7/2016) tengah malam.

Usai dieksekusi mati, jenazah Pudjo dan Agus Hadi rencananya akan dipulangkan ke kampung halamannya, Kepulauan Meranti, Riau. Jenazah terlebih dahulu dibawa ke Batam, lalu dilanjutkan ke Selatpanjang menggunakan transportasi laut. ***