SIAK SRI INDRAPURA - Penduduk yang menganut kepercayaan selain 6 agama yang diakui Indonesia beresiko kesusahan dalam kepengurusan catatan sipil negara.

Demikian disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Siak, Rakhmansyah kepada GoRiau.com, Kamis (11/2/2016) di ruang kerjanya.

"Penganut kepercayaan lain kolom agamanya dikosongkan, nantinya akan banyak resiko yang dialami dalam pengurusan kependudukan," ungkap Rakhmansyah membuka pembicaraan.

Sebagaimana diketahui, kolom agama dalam Kartu Tanda Pengenal (KTP) penduduk dikosongkan apabila menganut agama selain agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.Bukan itu saja, kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) juga dikosongkan. Lalu apa resikonya?

Dijelaskan oleh Kadisdukcapil Siak, penduduk yang tidak mengisi kolom agama pada KK dan KTP akan menemui kendala dalam pengurusan catatan sipil, diantaranya akta kelahiran dan surat nikah.

"Jika ayahnya tidak ada agamanya (selain 6 agama yang diakui) maka akta kelahiran anaknya dilimpahkan atas nama ibunya," jelas Rakhmansyah.

Kendala pembuatan akta kelahiran tersebut bermula dari tidak dapat diprosesnya catatan sipil nikah pasangan yang beragama selain 6 agama tersebut. Dimana, administrasi dokumen surat nikah sebagai bukti sahnya pernikahan berdasar hukum perundang-undangan yang berlaku memerlukan KK dan KTP.

Tanpa surat nikah tersebut, maka status pernikahan tidak diakui negara sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Otomatis anak yang mereka miliki hanya bisa mengurus akta kelahiran atasnama ibu kandungnya, karena dianggap anak diluar perkawinan yang sah.

"Kalau tidak ada keterangan surat nikah, akta anak bisa diurus tetapi tidak berkaitan dengan ayahnya, melainkan atasnama ibunya," tegasnya.

Untuk diketahui, 157 penduduk penganut kepercayaan lain di Siak terdapat di 6 kecamatan, yaitu sebanyak 93 orang di Kecamatan Sungai Apit, 7 orang di Kecamatan Minas, 41 orang di Kecamatan Tualang, 10 orang di Kecamatan Dayun, 4 orang di Kecamatan Kandis, 2 orang di Kecamatan Lubuk Dalam. ***