PANGKALANKERINCI - HD (37) warga KM 7 Simpang Musim Mas, Desa Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau, berhasil ditangkap oleh petugas. Penangkapan HD ini merupakan penangkapan pengedar dan juga pemilik narkoba terbesar, tahun ini.

"Pelaku sempat melakukan perlawanan dan tidak mengakui kalau dirinya adalah HD," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo didampingi Wakapolres, Kompol Bayu Wicaksono dan Kanit Narkoba IPDA Rianto Tinambunan, pada konferensi pers kemarin.

Pelaku ditangkap berkat informasi masyarakat yang kemudian dilakukan pengintaian. Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 tas hitam yang diakui milik pelaku.

"Tas itu berisi 3 paket sabu ukuran besar dan 3 paket sabu ukuran kecil, dengan total berat kotor 17,8 gram. Juga 1 paket ganja kering seberat 15,43 gram, 7 bal plastik bening les merah, 1 timbangan, uang tunai dalam dompet Rp 4 juta serta 1 unit HP," sebutnya.

IPDA Rianto menambahkan, narkoba sabu dan ganja ditangan pelaku tersebut didatangkan dari Medan melalui Pelabuhan Belawan.

"Ini paket ke 3 yang diambil tersangka. HD merupakan residivis dalam kasus narkoba. Penangkapan ini merupakan penangkapan terbesar narkoba yang ditangani Polres Pelalawan," pungkasnya.(***)