SELATPANJANG - Setelah menunggu beberapa waktu lamanya, akhirnya usaha Tv Kabel PT Ardia Media Tama Selatpanjang Kepulauan Meranti, mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran. Izin itu diserahkan langsung oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau, di Selatpanjang.

Wakil Ketua KPID Riau Alnofrizal, ketika dikonfirmasi GoRiau, Kamis (26/5/2016) malam membenarkannya. Menurut Alnof, izin tetap salah satu usaha televisi kabel di Selatpanjang itu telah diserahkan pada Kamis malam di Selatpanjang.

"Dengan diserahkannya izin ini, berarti sudah dua usaha tv kabel di Selatpanjang yang memiliki izin," kata Wakil Ketua KPID Riau, Alnofrizal.

Dijelaskan Alnof, dua Tv Kabel yang sudah memperoleh izin itu antara lain Meranti Vision dan PT Ardia Media Tama. "Sebetulnya yang mengurus izin itu ada tiga. Namun, yang satunya mengaku telah bergabung ke salah satu Tv Kabel yang sudah mendapatkan izin," beber Alnof pula.

Disampaikan Alnof lagi, untuk izin yang telah diberikan berlaku selama 10 tahun.

Ketika ditanya tentang usaha Tv Kabel yang hanya menyiarkan ulang siaran lain (bukan produk aslinya, red) Alnof mengaku tidak masalah. Sebab, dijelaskan Alnof, Tv Kabel tersebut membeli siaran dan mendistribusi ulang ke pelanggan. Kemudian, biasanya usaha Tv Kabel ini tambah Alnof, punya kerjasama dengan penyedia siaran.

"Jadi, ya boleh diberikan izin," ujar Alnof juga. ***