PEKANBARU - Seorang pemuda di Pekanbaru, Provinsi Riau menjadi korban penipuan modus belanja online. Bermaksud menjual laptop miliknya, Ia malah harus merugi Rp10 juta karena tertipu.

Kasus penipuan yang dialami Fachry (32) itu, bermula ketika pelaku berpura-pura akan membeli laptop miliknya, Kamis (28/7/2016) siang kemarin. Pelaku mengatakan akan membayar dengan menggunakan uang elektronik atau E-Cash.

Data yang dirangkum GoRiau.com dari pihak kepolisian, korban pun diminta untuk datang ke ATM terdekat, dengan alasan agar mengetahui uang yang dikirim pelaku telah sampai pada korban.

Namun, sayangnya, korban yang saat itu berada di ATM Mandiri Mal SKA, Pekanbaru, justru mentransferkan uang sejumlah Rp10 juta ke rekening pelaku. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkannya ke Mapolresta Pekanbaru.

Kassubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Letman Z, Jum'at (29/7/2016) saat dikonfirmasi, membenarkan kasus penipuan tersebut dan pelaku sedang dalam penyelidikan.

"Korban sudah buat laporan, kasusnya sedang ditangani Satreskrim Polresta Pekanbaru. Dalam keterangannya, korban kehilangan uang puluhan juta yang ditransfer ke rekening pelaku," pungkas Letman.***