PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bekerjasama dengan Wildlife Crime Team (WCT) berhasil membongkar kegiatan perburuan satwa dilindungi di daerah Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing-Riau, Jumat (29/4/2016) pagi tadi. Dua orang yang diduga terlibat, berhasil diamankan polisi.

Koordinator WTC, Soemantri Abeng saat di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jumat petang mengatakan, hasil penelusuran timnya mengindikasikan kalau He dan An adalah tukang pengepul hewan hasil buruan, termasuk organnya. Binatang-binantang tersebut antara lain seperti Harimau, Beruang, Labi-labi dan sebagainya.

Bahkan lembaga anti perdagangan satwa liar ini mengungkapkan kalau salah seorang diantara mereka, dikenal sudah lama menjalankan aktivitas sebagai Pengepul. "Satu di antaranya dikenal dengan sebutan Siman Bobok. Dia sudah diketahui oleh para pemburu sebagai Pengepul antar provinsi," bebernya.

Siman Bobok itu, diduga juga punya koneksi di Jambi dan Sumbar. Berdasarkan nilai jual di pasaran, diketahui jika kulit harimau dapat dihargai hingga lebih dari Rp50 juta. Ini diketahui berdasarkan penelusuran WCT. "Yang jelas itu ditaksir di atas Rp50 juta ke atas, tergantung ukuran," tukas dia.

Pada penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita satu lembar kulit Harimau, satu kardus kulit Ular, sekarung tulang Beruang dan satu karung lagi tulang Harimau. Kabarnya juga ada beberapa kulit hewan lain seperti Labi-labi. ***