PEKANBARU - Setelah meringkus suami istri yang diduga pengedar narkoba, FL (33) dan SP (27), Rabu (4/5/2016) lalu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, kini memburu pemasok sabu diketahui berinisial P.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Jum'at (6/5/2016), menuturkan, pasutri tersebut sudah enam bulan menjalankan bisnis haramnya di Pekanbaru.

"Modalnya Rp6 juta, sekarang kita lagi kejar bandar besarnya, katanya dipasok dari Kampung Dalam, tapi kita masih akan dalami lagi," kata Iwan, kepada GoRiau.com.

Sebelumnya, sebuah rumah di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru digerebek Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, sekitar pukul 19.30 WIB.

Di sana, sembilan paket sabu, sebuah timbangan digital, alat hisap sabu (bong) dan ratusan plastik pembungkus diamankan sebagai barang bukti.

Keduanya dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal empat tahun maksimal 20 tahun penjara.***