MINAS - Tidak butuh waktu bagi Tim Opsnal Polsek Minas dalam menindaklanjuti laporan warga, Selasa pagi (24/5/2016) sekitar pukul 07.30 WIB, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap buah kelapa sawit dan penadahnya sekaligus.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com, setelah mendapatkan laporan warga, tim opsnal Polsek Minas langsung melakukan pengusutan yang dipimpin Kanit IK Polsek Minas, Ipda Iswandi, Kanit Reskrim, Ipda Noki Loviko SH, serta Panit II Intelkam Bripka Fariader SH dan Katim 3 Unit Reskrim Bripka Rudi A Sinaga.

Sekitar pukul 08.00 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan NI (18), sementara dua rekannya berhasil melarikan diri. Setelah pengembangan, IW (36) yang merupakan penadah. NI menjual buah kelapa sawit hasil curiannya seharga Rp750.000 kepada IW. Tempat kejadian perkara pencurian di Jalan Kampung Bukit Indah, Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

"Barang bukti yang kita amankan 1 unit mobil L300 BM 8058 SA warna hitam beserta kunci kontak, kelapa sawit sebanyak 460 kg, 1 buah keranjang untuk melangsir buah kelapa sawit, dan unag hasil penjualan Rp750 ribu," jelas Kapolres Siak, AKBP Restika Perdamaian Nainggolan kepada GoRiau.com, melalui Kapolsek Minas, Kompol Lukman P SH.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Minas, guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.***