SELATPANJANG - Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Hafizoh SAg MM, mendukung hukuman kebiri bagi pemerkosa. Kepada pihak berwajib, diharapkan pula menindak tegas bagi orang-orang keji (pemerkosa, red) ini.

Demikian disampaikan Hafizoh didamping puluhan Kaum ibu pengajian di Masjid Sabilunnajah Desa Alahair Timur Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kepulauan Meranti, Riau, usai memberi santunan kepada anak yatim dan anak-anak terlantar, Selasa (24/5/2016).

Kata Hafizoh, Selasa siang itu, Ia bersama puluhan kaum ibu berkumpul bersama di Masjid Sabilunnajah untuk membahas perkembangan-perkembangan yang belakangan seringkali menimpa perempuan dan cenderung sangat menyedihkan. Seperti maraknya kasus pemerkosaan di beberapa daerah, baik kepada perempuan dewasa maupun anak bawah umur.

"Tadi kami bahas bersama ustaz terhadap kasus-kasus yang menimpa perempuan. Ini jadi musibah untuk negeri kita, karena dampak pada korban tidak sedikit," ujar Hafizoh.

Kata Politisi Golkar ini lagi, di Meranti saja, ada beberapa kasus yang menimpa perempuan maupun yang masih di bawah umur. Untuk itu, mereka meminta penegak hukum menindaklanjuti dengan sangat tegas dan serius pada para pelaku. "Kami kasihan. Ada beberapa korban ketika kami temui mereka marah-marah dan minder," ujar Hafizoh pula.

Selain itu, mantan Ketua DPRD Kepulauan Meranti periode 2009-2014 ini juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menysuaikan peraturan andai rancangan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) yang digagas Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa tentang hukuman kebiri disetujui.

Bersama puluhan kaum ibu pengajian Masjid Sabilunnajah itu Hafizoh menegaskan, mereka sangat mendukung upaya Mensos atas hukuman kebiri bagi pedofilia atau kekerasan seksual pada anak oleh orang dewasa itu. Menurut Hafizoh, hukuman tersebut bukannya semata untuk memberi shock therapy/ terapi, tapi hukuman itu sangat pantas (diberikan, red).

"Andai Perppu itu diterima dan jadi undang-undang, Pemda harus segera menindaklanjutinya. Hukum kebiri bukan sebagai shock terapi tapi itu sangat pantas. Kita harap DPR RI bertindak cepat atas rencana hukuman untuk kasus-kasus yang menimpa perempuan dan anak-anak," kata Hafizoh.(*/zal)