PANGKALANKERINCI - Adanya dugaan pungutan liar dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan, Riau, direspon oleh anggota DPRD Pelalawan.

"Banyak laporan masuk ke dewan, soal pungutan liar pembuatan KTP maupun Akte Kelahiran. Makanya kita tindak lanjuti ini," terang Anggota Komisi I DPRD Pelalawan, Faizal SE. M.Si kepada GoRiau.com, Senin (2/5/2016), disela sidak.

Faizal menegaskan, tidak dibenarkan adanya kutipan apapun dalam pembuatan KTP maupun Akta Kelahiran. "Tidak dibenarkan ada kutipan, tanpa terkecuali. Kalau ada pungli, kita minta masyarakat mengadu ke dewan," jelasnya.

Faizal juga menyinggung soal pelayanan di Disdukcapil Pelalawan. Seharusnya diterapkan sistem sift dalam pelayanan, baik di bagain pelayan pembuatan KTP maupun di bagian pelayanan pembuatan Akta Kelahiran.

"Jam istirahat ini seharusnya jangan semuanya istirahat, pelayanan harus tetap berjalan. Harus diberlakukan sitem sift," tegasnya.

Menurut Fazal, masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi kependudukan tidak semunya masyarakat dari Pangkalan Kerinci.

"Yang datang kesini tak hanya masyarakat dari Pangkalan Kerinci, ada yang dari Kuala Kampar, Teluk Meranti, dan daerah lainnya. Itu perlunya diberlakukan sitem sift," tandasnya.

Anggota Komisi I, Baharudin, juga menyoroti soal kurang layaknya gedung Disdukcapil Pelalawan. Menurutnya, gedung yang ada saat ini sudah tidak layak lagi untuk digunakan.

"Dengan kondisi gedung sekarang ini, banyak arsip yang tak tersimpan dengan baik. Kita khawatir arsip-arsip ini hilang atau rusak," ujar Baharudin saat sidak.

Sidak dua anggota Komisi I DPRD Pelalawan ini, hanya ditemui oleh Sekretaris Disdukcapil Pelalawan, Romher, sidak dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam sidak tersebut, dua anggota dewan ini memantau langsung proses pelayanan pembuatan KTP dan Akta Kelahiran.(***)