PEKANBARU - Seorang gadis belia berinisial RS (13) diamankan aparat Kepolisian Sektor Rumbai, Pekanbaru-Riau, Senin (25/4/2016) karena diduga menjadi kurir narkotika. Dari tangannya, polisi menyita 17 bal ganja kering dengan berat mencapai 17 kilogram.

Penangkapan RS, bermula dari pengembangan seorang pengedar ganja berinisial RJ yang ditangkap lebih dulu pada hari Minggu (24/6/2016) di Jalan Palas Pastoran, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru bersama dengan satu kantong ganja seberat 500 gram.

Data yang dirangkum, saat menjalani pemeriksaan, RJ mengaku jika daun haram itu dibeli dari seorang wanita berinisial KM yang diketahui merupakan warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Anggota unit Reskrim Polsek Rumbai, melakukan pemancingan dengan memesan satu kilogram ganja kepada KM dan menyepakati untuk transaksi di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

"Saat tiba di TKP, tepatnya didepan Alfamart Kubang, ganja pesanan itu ternyata diantar oleh RS yang disimpan di dalam tas ransel. RS pun langsung diamankan anggota," ujar Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK, Selasa (26/4/2016) siang diruangannya.

Putut melanjutkan, RS mengaku disuruh oleh ibunya untuk mengantarkan barang. Petugas kemudian melanjutkan pengembangan ke rumah RS, tidak jauh dari TKP. Ketika digeledah, ditemukan 16 bal ganja di dalam rumahnya. RS bersama dengan 17 bal ganja diamankan ke Mapolsek Rumbai untuk diproses hukum.

"RS dan 17 bal ganja dengan berat 17 kilogram sudah diamankan di Mapolsek Rumbai, namun untuk proses hukum, kasus RS akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru," kata Putut.

Waka menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut karena status RS masih di bawah umur. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap RS, apakah ada keterkaitan dengan belasan ganja itu atau tidak.

"Kita masih lakukan pemeriksaan mendalam, apa memang RS tahu yang dibawanya itu ganja atau tidak, berkoodinasi pihak Bapas untuk pendampingan tersangka. Target utamanya itu KM orangtua RS yang menyuruh untuk mengantarkan barang. Untuk KM sudah tetapkan sebagai DPO," tutup Waka.***