ACEH TAMIANG - Menyambut Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei, Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP - SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang mengimbau seluruh karyawannya.

Dalam imbauan itu, mengajak serikat tersebut bersatu melawan dan membumihanguskan segala bentuk penindasan terhadap buruh.

"Penindasan, intimidasi dan diskriminasi yang diperlakukan oleh perusahaan terhadap karyawannya harus dilawan. Karena itu merupakan kejahatan kemanusiaan," ujar Sekretaris PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Adriadi SE, Sabtu (30/4/2016) di Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda.

Dikatakan Adriadi, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang menerapkan aturan serta kebijakan di luar kemanusiaan. Adriadi menegaskan, prilaku perusahaan terhadap karyawan yang tidak manusiawi tersebut sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2000.

"Dinas terkait yang membidangi ketenagakerjaan kita harapkan harus lebih agresif dan jeli terhadap perusahaan yang nakal. Dinsosnakertrans sebagai pengawas dan pembina terhadap perusahaan dan tenaga kerja seharusnya lebih proaktif dalam menjalankan tugasnya," tandas Adriadi. (par)