TELUKKUANTAN - Refdianto bin Jopaman (39) dan Endro Purba bin Joni Purba (26) hanya bisa parsah ketika ditangkap Satuan Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Keduanya terbukti mengedarkan narkoba jenis daun ganja kering di Koto Benai Kecamatan Benai, Minggu (14/2/2016) siang.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 15 paket daun ganja kering. Semua paket tersebut disimpan dikantong celana Refdianto sebanyak 14 paket.

Sementara di kantong celana Joni Purba hanya ditemukan satu paket daun ganja kering.

"Mereka mengaku mendapatkan daun ganja kering ini dari supir kayu balak yang datang dari Pelalawan," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi P, SIk melalui Kasubag Humas Iptu Musabi, Minggu (14/3/2016) malam.

Untuk saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses pengusutan lebih lanjut.***