TELUKKUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah memanggil manajemen PT Tri Bhakti Sarimas (TBS) dan PT Udaya terkait tenaga kerja, Rabu (10/2/2016) lalu.

Pasalnya, dua perusahaan tersebut mempekerjakan tenaga kerja asing dan ternyata tidak pernah dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Kuansing.

"Kita sudah panggil kedua perusahaan tersebut dan kita menilai PT TBS berbohong, sebab tenaga kerja asing yang dipekerjakan tidak sesuai dengan lahannya," ujar Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi, SAg, Kamis (11/2/2016) siang.

Musliadi membandingkan kedua perusahaan tersebut, dimana PT Udaya memiliki lahan seluas 2.000 hektare dengan tenaga kerja 42 orang dan lima tenaga kerja asing.

"Sementara, PT TBS memiliki lahan sangat luas dan PKS tiga buah dengan tenaga kerja sebanyak 4.226 orang, mengaku hanya memiliki dua tenaga kerja asing. Ini sangat tidak rasional sekali," ujar Musliadi.

Dalam hearing kemaren, lanjut Musliadi, perwakilan PT TBS tidak bisa menjawab mengenai passport tenaga kerja asing tersebut. "Bahkan, mereka tidak punya izin tinggal di Kuansing."

"Dengan demikian, sangat jelas PT TBS melanggar undang-undang nomor 24 tahun 2012 tentang tenaga kerja. Karena itu, kita minta dinas terkait untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut," tegas Musliadi.

Sementara itu, Gunawan selaku pimpinan PT TBS tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi GoRiau.com. Bahkan, sampai berita ini diorbitkan, Gunawan tidak menjawab pesan singkat yang dikirim GoRiau.com ke nomor selulernya.***