RENGAT- Entah mengapa dan bagaimana pola kepemimpinan Kepala Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau ini. Sebab, tak seorangpun perangkat desa itu yang menyukai pola kepemimpinan dirinya.

Hal itu dibuktikan dengan adanya pengunduran diri perangkat desa tersebut secara bersama-sama, mulai dari kepala dusun, kaur dan bahkan RT dan RW beberapa waktu lalu.

Bahkan, pengunduran diri tersebut langsung dilakukan perangkat desa itu di kantor Desa Aur Cina sembari meminta Pemkab Inhu memberhentikan Edi Ahmad selaku Kades Aur Cina.

"Cukup banyak kesalahannya mas, tak terhitung lagi. Makanya kami mendesak Pemkab Inhu untuk memecat Edi Ahmad selaku Kades Aur Cina ini," ujar salah seorang perangkat desa itu kepada GoRiau.com, Kamis (28/7/2016).

Menindak lanjuti hal itu, Pemkab Inhu melalui Bapemaspemdes (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) saat ini tengah memproses SK pemberhentian sementara Kades Aur Cina itu.

"Permohonan pemberhentian Edi Ahmad selaku Kades Aur Cina sudah kita terima dan SK nya tengah kita proses," ujar Kaban Bapemaspemdes melalui Kabid Pemdes dan Kelurahan Kamaruzaman menjawab wartawan, Kamis (28/7/2016).

Bahkan, usulan SK pemberhentian sementara Kades Aur Cina itu sudah disampaikan pihaknya kepada Bupati Inhu melalui Bagian Hukum Ortal dan Tata Laksana Setda Inhu, sebutnya.

"Ini merupakan tindak lanjut dari usulan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Aur Cina dan usulan dari Camat Batang Cenaku. Selain itu, hal itu juga hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Inhu," tegasnya.

Pemberhentian sementara Kades Aur Cina itu sambung Kamaruzaman, adalah mengacu pada UU No 6 Tahun 2014, pungkasnya.***