SELATPANJANG - Ip (32) Warga Jalan Perjuangan Alahair Kecamatan Tebingtinggi Kepulauan Meranti, Riau, harus berurusan hukum dengan Polsek Tebingtinggi. Pasalnya, Ia ditangkap setelah dilaporkan melakukan penggelapan dana di PT FIF Group Selatpanjang.

Ip ditangkap Unit Reskrim Polsek berdasarkan LP/14/IV/2016/RIAU/RES.KEP.MERANTI/SEK.TEBING TINGGI, tanggal 23 April 2016. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi di daerah transmigrasi (dalam perkebunan sawit) Desa Segar Jaya Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.

Menurut keterangan Kapolsek Tebingtinggi AKP Ade Rukmayadi SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmanto SH, Ip ini merupakan karyawan di PT FIF Group Selatpanjang. Waktu itu, Ip menjabag sebagai kolektor/ CRF atau bagian penagihan.

Pada Bulan April 2016, Ip dilaporkan telah melakukan penarikan sepeda motor dan penagihan uang tunggakan kepada para konsumen. Namun setelah penarikan sepeda motor dan uang tagihan dari konsumen itu, rupanya hasil tersebut tidak dilaporkannya kepada pihak perusahaan (PT FIF Group Pos Selatpanjang).

Hal ini terungkap setelah beberapa konsumen mendatangi kantor FIF Selatpanjang untuk meminta BPKB sepeda motor karena telah lunas membayar. Waktu itu pihak perusahaan sempat curiga dan melakukan pengecekan.

Setelah diselidiki ternya sepeda motor tarikan tersebut sengaja dijual Ip ke orang lain dan uang tagihan dari konsumen tersebut juga telah sengaja diambil tanpa seizin perusahaan. Atas kejadian ini, pihak perushaan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp117 juta rupiah.

"Tersangka telah kita amankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ade.

Ip dilaporkan langsung oleh M Ardani Panjaitan (36) Kepala Bagian Penagihan PT FIF Group Cabang Dumai dengan saksi Tedy (kepala Pos), Nizam (kolektor/ CRF), dan Darma (koordinator tagihan PT FIF Group Selatpanjang) dengan Nomor: LP/18/VI/2016/RIAU/RES.KEP.MERANTI/SEK T.TINGGI. ***