PANGKALANKERINCI - Sikap tidak terpuji dilakukan oleh RD (26), pemuda yang diberi tumpangan tempat tinggal ini justru mencabuli anak pemilik rumah yang masih berusia 13 tahun.

"Benar, telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur," kata Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Pelani, Senin (30/5/2016).

Dijelaskannya, kejadian tersebut diketahui oleh orang tua korban saat tetangganya memberitahukan kepadanya, Sabtu (28/5/2016) lalu.

"Jika anaknya telah disetubuhi oleh RD, namun korban tidak berani memberitahukan kepada orang tuanya secara langsung karena dibawah ancaman dari pelaku," jelas Kasat Reskrim.

Mengetahui kabar itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelalawan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

"Pelaku RD telah diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelalawan," tutup kasat reskrim, AKP Herman Pelani.(***)