DURI - Pada awal tahun 2011 silam PT Chevron Pasifik Indonesia memulai pembangunan Taman Olahraga Chevron di area komplek Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Rencana awal, konsep taman yang dirancang berbentuk Letter U dan dibagian sisi Timur untuk parkir kendaraan roda dua, selanjutnya di tengah-tengah taman akan dilengkapi dengan lapangan futsal terbuka, lapangan voli, basket, takraw, jogging track, dan rute kerikil pijat refleksi serta ditambah dengan pengadaan bangku taman dan sarana pendukung lainnya.

Dari sejumlah rencana tersebut ada sekitar 60 persen yang terealisasi dan dimanfaatkan oleh sebagian kecil masyarakat Duri untuk berolahraga saat sore hari. Bahkan sejak dua tahun terakhir ini, taman olahraga tersebut terlihat sangat tidak terurus. Area taman dipenuhi semak belukar yang tingginya mencapai 1,5 meter.

Tidak hanya semak belukar saja yang dikeluhkan masyarakat, sampah yang menumpuk dengan bau busuknya di sekitar taman tersebut juga sangat membuat mereka yang berolahraga tidak nyaman.

Menariknya lagi, menjelang sore hingga larut malam, banyak pasangan muda mudi yang duduk area taman tanpa lampu penerang. Momen ini pun dimanfaatkan pedagang minuman dengan menyediakan bangku serta meja diarea taman olahraga tersebut.

"Mungkin jika diserahkan kepada Pemerintah Bengkalis, taman ini akan lebih terawat. Ini kan tidak, taman ini masih dibawah naungan Chveron. Sayangnya tidak terurus, usai dibangun sarananya lalu dibiarkan begitu saja," kata Amirul kepada GoRiau.com, Kamis (28/7/2016).

Pihak Managemen Chevron saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler melalui bagian humas di PGPA Duri, Dian Paramita menjawab, agar pertanyaan terkait taman olahraga, bisa disampaikan kepada Chevron melalui email dan nanti akan dijawab kembali melalui email.

Saat ditanyakan apakah taman olahraga tersebut sudah jadi dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis, pihak managemen Chevron menjawab taman tersebut belum diserahkan ke pemerintah Kabupaten Bengkalis.

"Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh GoRiau.com, informasi tersebut menjadi masukan kami untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," kata Prasasti Asandhimitra, IBU Corporate Communications Manager dalam rilisnya.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

"Pengalihan status lahan harus disampaikan kepada SKK Migas dan ESDM untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku pengelola aset negara," katanya.

 Namun tidak ada jawaban untuk pertanyaan berikutnya "Jika belum diserah-terima kan, kenapa lokasi tersebut dibiarkan tidak terurus, padahal sejumlah sarana olahraga sudah dibangun,".

Dan apakah diperbolehkan masyarakat umum berjualan diarea taman chevron tersebut, pihak Chevron juga tidak memberikan jawaban tegas, melainkan hanya berbentuk himbauan kepada masyarakat.

"Kami menghimbau agar masyarakat dapat menghormati dan mematuhi peraturan yang berlaku terkait pemanfaatan lahan/tanah tersebut yang merupakan milik Negara," tutupnya.***