BUKITTINGGI - Tidak bisa menunjukkan surat nikah, sebanyak tiga pasangan ilegal berhasil dijaring oleh Tim SK4 dari beberapa hotel berbeda dalam razia rutin yang diadakan pada Minggu 1 Mei dinihari.

Selain mengamankan pasangan mesum tersebut, tim SK4 juga berhasil mengamankan tiga jerigen tuak yang diamankan pada salah satu warung di kawasan Pasar Bawah, Bukittinggi.

Kasat Pol PP Bukittinggi Syafnir mengungkapkan, ketiga pasangan ini diamankan petugas dari tiga hotel berbeda saat razia yang digelar Minggu dinihari kemarin sejak pukul 01.30 WIB hingga pukul 03.30 WIB. Dari tiga pasangan tersebut, dua pasangan diantaranya sudah diproses dengan denda sebesar Rp1 juta, dan satu pasangan lainnya masih dalam proses lanjutan.

“Dari tiga pasangan tersebut, satu diamankan di salah satu hotel yang terletak di jalan Perintis Kemerdekaan, dan dua pasangan diamankan di dua hotel berbeda dikawasan Jalan Ahmad Yani,” terang Syafnir.

Syafnir juga mengatakan, bahwa dalam razia anti Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) tersebut, petugas melakukan dua kali razia. Selain razia tempat hiburan malam dan penginapan, razia juga dilakukan terhadap balapan liar di jalan Bypass.

“Razia pertama dilakukan pada pukul 01.30 WIB pada tempat penginapan dan hiburan malam, hasilnya selain mengamankan tiga pasangan mesum, petugas juga amankan tiga jerigen tuak di Pasar Bawah. Razia kedua dilakukan pada jam 02.30 WIB di jalan Bypass,” jelasnya.

Syafnir juga menuturkan, dua pasangan yang diamankan sudah diproses, dan satu pasangan lagi masih dalam proses lanjutan. “Yang dua pasangan sudah dikenakan denda Rp 1 juta setiap pasangan, sedangkan yang satu pasangan lainnya akan dilanjutkan pada Senin atau Selasa nanti,” tandasnya. (**)