PEKANBARU - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pekanbaru, Riau menyita 599 produk kosmetik dan obat-obatan tradisional tanpa izin edar serta mengandung bahan berbahaya, senilai Rp937 juta lebih.

Kepala BPOM Kota Pekanbaru, Drs H Indra Ginting, Rabu (4/5/2016), mengatakan kebanyakan para penjual tidak mengetahui jika produk yang dijualnya mengandung bahan berbahaya.

"Karena banyaknya permintaan dari masyarakat membuat para pelaku masih tetap mengedarkannya meski sudah beberapa kali dirazia," kata Ginting.

Ginting melanjutkan, obat-obat ilegal tersebut rata-rata dijual secara online dan para penjualnya masih di wilayah Kota Pekanbaru.

"Dampak bagi yang menggunakan kosmetik mengandung bahan berbahaya ini baru akan terlihat di atas usia 30 tahun, karena efeknya jaga panjang," ujar Ginting.

Dalam hal ini, Ginting mengimbau kepada masyarakat untuk membeli dan menggunakan kosmetik serta obat yang sudah mendapat registrasi dari BPOM.

"Masyarakat harus jeli dan pastikan dulu produknya sudah terdaftar di BPOM atau tidak serta jangan tergiur harga murah. Salah satu caranya dengan melihat nomor registrasi yang ada pada kemasan produk," pungkasnya.***